Majalah Derap Guru Edisi 193/ Pebruari 2016

Edisi ini membahas peran pers dalam pendidikan. Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 bahwa salah satu fungsi pers adalah pers harus dapat memberikan informasi yang mendidik, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.