Biro Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi
No. |
Program |
2014 |
Uraian Kegiatan |
Indikator Keberhasilan |
Waktu
|
1. |
Penyusunan Program Kerja Biro |
v |
Mengadakan rapat kordinasi dengan Sekretaris Biro Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam menyusun program kerja tahun 2014 |
Memiliki program kerja biro untuk tahun 2014 |
Juni |
2. |
Penyusunan pedoman program advokasi dan perlindungan hukum |
v |
Menyusun pe-doman program kerja Biro Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi |
Pedoman Biro Advokasi, Bantuan Hukum, dan Per- lindungan Profesi tersusun |
Juni s.d. Agustus |
3. |
Advokasi dan Perlindungan Hukum (Memberikan pelayanan hukum kepada anggota PGRI baik dalam bentuk konsultasi hukum maupun dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi) |
v |
Memberikan bantuan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk litigasi maupun non ligitasi |
Dalam melaksanakan tugas profesinya, anggota PGRI merasa terlindungi |
Mei s.d. Desember |
4. |
Peningkatan Peran, Pembinaan, dan Pemberdayaan Sekretaris Biro Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah |
v |
Mengadakan pertemuan/rapat dengan Sekretaris Biro Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah |
Sekretaris Biro Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi memiliki kemampuan/menjadi paham tentang bagaimana seharusnya memberikan perlindungan maupun bantuan hukum kepada anggota sehingga dapat mensosialisasikan di tingkat kabupaten/kota masing-masing |
Juni |
5. |
Kegiatan ilmiah (mengembangkan kesadaran dan budaya hukum di kalangan anggota PGRI agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, melalui : penyuluhan hukum, diskusi dan lain-lain) |
v |
Sebagai pembicara seminar/kegiatan ilmiah |
Dengan mengikuti kegiatan ilmiah ini, maka para anggota PGRI kabupaten/kota menjadi sadar hukum dan memahami Undang-undang/peraturan yang berlaku |
Juni s.d. Desember |
7. |
Mensosialisasikan kebijakan/peraturan tentang pendidikan, guru/tenaga kependidikan kepada anggota dan masyarakat pendidikan melalui media, maupun tatap muka |
v |
Kegiatan ini dilakukan dengan cara pertemuan/ seminar/diskusi dan juga bisa melalui konsulatasi baik secara langsung maupun dengan cara melalui telpon |
Anggota menjadi paham terhadap hak dan kewajiban sebagai tenaga pendidik/guru |
Juni s.d. Desember |
8. |
Mengisi rubrik hukum dan sebagai nara sumber pada media cetak maupun elektronik |
v |
Menulis di media cetak dan sebagai nara sumber di media elektronik |
Dengan membaca media cetak dan mendengarkan/melihat media elektronik, maka anggota PGRI bisa memahami hukum yang berlaku di Indonesia |
Juni s.d. Desember |
9. |
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program biro |
v |
Mengadakan rapat evaluasi program Biro Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi |
Bisa diketahui kegiatan yang bisa dilaksanakan dan yang belum terlaksana |
Desember |
10. |
Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja biro |
v |
Menyusun laporan program kerja biro |
Tersusunnya program kerja biro |
Desember |