Biro Pengembangan Karier dan Profesi
No |
Program |
Tahun 2014 |
Uraian Kegiatan |
Indikator Keberhasilan |
Waktu/ Pelaksanaan |
1 |
Penyusunan program kerja biro |
v |
Menyusun program kerja biro pengembangan karier dan profesi
|
Tersusunnya program kerja biro pengembangan karier dan profesi. |
Juli |
2 |
Penyusunan pedoman program pengembangan karier dan profesi |
v |
Menyusun pedoman program pengembangan karier dan profesi
|
Tersusunnya pedoman program pengembangan karier dan profesi |
Agustus |
3 |
Membina dan memberdayaan Sekretaris Bidang Pengembangan Karier dan Profesi kabupaten/kota se- Jawa Tengah
|
v |
Rapat koordinasi dan deseminasi program kerja dengan ketua sekretaris bidang pengembangan karier dan profesi kabupaten/kota se-Jawa Tengah
|
Deseminasi program kerja dan pemberdayaan sekretaris bidang pengembangan karier dan profesi di kabupaten/kota se- Jawa Tengah |
Agustus |
4 |
Penguatan guru dalam rangka Implementasi Peraturan MENPAN dan RB Nomor: PER/16/M.PAN/II/ 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya |
v |
Memfasilitasi kegiatan penguatan implementasi Permen PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabtan funsional guru dan angka kreditnya.
|
Terlaksananya kegiatan penguatan implementasi Permen PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan funsional guru dan angka kreditnya. |
Agustus sd Desember |
5 |
Penguatan pengawas dalam rangka Implementasi Peraturan MENPAN dan RB Nomor:PER/21/M.PAN/II/2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya |
v |
Memfasilitasi kegiatan penguatan pengawas dalam rangka implementasi Peraturan MENPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya |
Terlaksananya kegiatan penguatan pengawas dalam rangka implementasi Peraturan MENPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
|
Agustus sd Desember |
6 |
Pembekalan penilaian kinerja guru sebagai tenaga pendidik profesional |
v |
Membekali dan memfasilitasi kegiatan PKG bagi anggota
|
Terlaksananya Workshop PKG |
September s.d. Desember |
7 |
Pengembangan keprofesionalan berkelanjutan |
v |
Membekali dan memfasilitasi kegiatan PKB bagi anggota
|
Terlaksananya Workshop PKB |
September s.d. Desember |
8 |
Mengawal keterlaksanaan Sertifikasi guru |
v |
Memantau keterlaksanaan sertifikasi guru |
Tersedianya informasi/laporan keterlaksanaan sertifikasi guru
|
Mei s.d. Desember |
9 |
Meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui pendidikan dan latihan, workshop, lokakarya, seminar, diskusi atau lainnya.
|
v |
Melaksanakan kegiatan diklat, workshop, seminar, lokakarya, diskusi ilmiah guru dengan bekerjasama dengan biro diklat dan AGMP
|
Terlaksananya kegiatan, diklat, workshop, seminar, lokakarya, diskusi untuk peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan |
Desember 2014 |
10 |
Memfasilitasi program dan kegiatan-kegiatan atau pengembangan kompetensi guru yang berorientasi pada peningkatan karir dan profesi guru.
|
v |
Memfasilitasi program, nara sumber, fasilitator dalam kegiatan-kegiatan atau pengembangan kompetensi guru yang berorientasi pada peningkatan karir dan profesi guru di kabupaten/kota se-Jawa Tengah
|
Tersedianya program dan fasilitator kegiatan atau pengembangan kompetensi guru |
Sesuai permintaan |
12 |
Meningkatkan kompetensi anggota sebagaimana yang disyaratkan dalam UUGD secara aktif, berkesinambungan di tingkat provinsi hingga ranting melalui beragam kegiatan yang dirancang secara jelas dan komprehensif bekerjasama dengan berbagai fihak
|
v |
Menfasilitasi kegiatan peningkatan kompetensi anggota sebagaimana yang disyaratkan dalam UUGD secara aktif, berkesinambungan di tingkat provinsi hingga ranting melalui beragam kegiatan yang dirancang secara jelas dan komprehensif bekerjasama dengan berbagai fihak
|
Terlaksananya kegiatan peningkatan kompetensi anggota sebagaimana yang disyaratkan dalam UUGD secara aktif, berkesinambungan di tingkat provinsi hingga ranting melalui beragam kegiatan yang dirancang secara jelas dan komprehensif bekerjasama dengan berbagai fihak
|
Sesuai permintaan |
13 |
Mendorong dan memfasilitasi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal Sl sesuai dengan ketentuan dalam UUGD melalui upaya mandiri, beasiswa dari pemerintah pusat, daerah maupun fihak-fihak lain yang tidak mengikat
|
v |
Memberikan informasi dan fasilitasi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal Sl sesuai dengan ketentuan dalam UUGD melalui upaya mandiri, beasiswa dari pemerintah pusat, daerah maupun fihak-fihak lain yang tidak mengikat
|
Meningkatnya kualifikasi akademik minimal S1 sesuai dengan ketentuan dalam UUGD melalui upaya mandiri, beasiswa dari pemerintah pusat, daerah maupun fihak-fihak lain yang tidak mengikat
|
Mei s.d. Desember |
14 |
Memperjuangkan guru yang diberi tugas dalam pendidikan non formal (penilik) untuk mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme |
v |
Memfasilitasi perjuangan guru yang diberi tugas dalam pendidikan non formal (penilik) untuk mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme |
Tersalurkannya perjuangan guru yang diberi tugas dalam pendidikan non formal (penilik) untuk mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme |
Mei s.d. Desember |
15 |
Memperjuangkan status guru Honorer untuk memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi sehingga mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme
|
v |
Memfasilitasi perjuangan status guru honorer untuk memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi sehingga mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme
|
Tersalurkannya perjuangan status guru honorer untuk memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi sehingga mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme
|
Mei s.d. Desember |
16 |
Melakukan analisis kebutuhan (need assessment} pelatihan guru, untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah (Kemdikbud dan Dinas Pendidikan) agar pelatihan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan anggota/guru
|
v |
Memfasilitasi kegiatan analisis kebutuhan (need assessment} pelatihan guru, untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah (Kemdikbud dan Dinas Pendidikan) agar pelatihan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan anggota/guru
|
Terlaksananya kegiatan analisis kebutuhan (need assessment} pelatihan guru, untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah (Kemdikbud dan Dinas Pendidikan) agar pelatihan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan anggota/guru |
Agustus s.d. September |
17 |
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program biro Pengembangan karier dan profesi di tingkat kabupaten/kota se Jawa Tengah |
v |
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program sekretaris bidang pengembangan karier & profesi di tingkat kabupaten/kota se Jawa Tengah
|
Tersusunnya hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program sekretaris bidang pengembangan karier dan profesi di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah |
Desember 2014 |
18 |
Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja biro |
v |
Menyusun laporan pelaksanaan program kerja secara berkala dan sistematis
|
Tersusunnya laporan pelaksanaan program kerja secara berkala dan sistematis |
Desember |